SUMBAWA BARAT, samawarea.com (28 Juni 2022)–Jika berencana membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang suatu wilayah.
Namun kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih sangat rendah. Tercatat 90% warga Sumbawa Barat tidak memiliki IMB dalam membangun rumah.
Ditemui Samawarea.com, Senin (27/6/2022), Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat, Sahril ST., M.Si, mengatakan IMB bermanfaat untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya.
Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan bangunannya bisa dibongkar apabila tidak sesuai dengan rencana pembangunan kepentingan umum.
Seperti membangun jalan, membangun drainase dan kepentingan umum lainnya sehingga masyarakat sangat dianjurkan untuk mengurus IMB. Namun di Sumbawa Barat yang bangunan memiliki IMB sangat rendah hanya sekitar 10%, selebihnya tidak memiliki IMB.
Salah satu dampak lain jika tidak memiliki IMB, lanjut Sahril, banyak lingkungan yang tidak rapi. Misalnya pembangunan irigasi akan sulit, membuat aliran irigasi lingkungan yang tidak lancar karena tidak selaras antara pembangunan hulu dan hilirnya. Ada juga lingkungan yang tidak memiliki irigasi sehingga seringkali terlihat genangan air.
“Masalah lingkungan ini yang terus kita tingkatkan di Sumbawa Barat agar aliran air dari hulu sampai hilir bisa lancar,” imbuhnya.
Dalam penerapan aturan ini juga seringkali terkendala dengan kondisi masyarakat yang kurang mampu. Misalnya aturan IMB harus 30% dari luas bangunan dikosongkan atau dijadikan halaman. Tapi luas lahan masyarakat, kecil. Karena anggota keluarga yang akan tinggal banyak, mengharuskan bangunan dibangun sesuai kebutuhan, membuat luas tanah sesuai dengan luas bangunan.
“Kita sebagai pemerintah dalam penerapan aturan IMB ini selalu kita pertimbangkan manfaat dan mudaratnya, karena prinsip pemerintah adalah melayani masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (HEN/SR)






