Tangkap Pengedar di Buer, Polisi Sita 20 Gram Shabu

oleh -960 Dilihat

SUMBAWA BESAR (17 Juni 2022)—Sepertinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, ternyata belum berakhir. Buktinya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar narkoba berinisial IS (27) di Desa Kalabeso Kecamatan Buer, Sumbawa, Jumat (17/6/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 poket besar narkotika jenis shabu seberat 20 gram, timbangan digital, korek gas, gunting, 3 klip obat kosong, HP Samsung dan HP Xiomi.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Jumat hari ini, menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan. Tim bergerak ke Kalabeso, meringkus IS. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 poket shabu yang dililit menggunakan selotip warna coklat di atas meja. Terduga mengakui barang haram itu adalah miliknya.

Selanjutnya IS diangkut ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal shabu tersebut. IS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *