MATARAM, samawarea.com (6 Oktober 2026) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah menyusun Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai dokumen perencanaan strategis pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan HCDP ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap investasi pengembangan SDM memiliki dasar analitis yang kuat dan berdampak nyata bagi pencapaian tujuan organisasi.
Beberapa waktu lalu, Kepala BPSDMD NTB Drs. H. Fathurrahman, M.Si., membenarkan bahwa saat ini BPSDMD NTB sedang menyusun Dokumen HCDP yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun HCDP. Bersamaan dengan itu, Pemprov NTB menjadi Pilot Project Penyusunan Profil Bangkom dari BPSDM Kemendagri, bukan saja untuk Pemerintah Provinsi NTB, tetapi juga secara menyeluruh untuk 10 kabupaten/kota se-NTB.
Ketua Tim HCDP Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa HCDP adalah dokumen perencanaan yang memuat strategi pengembangan kompetensi SDM berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja setiap ASN.
“HCDP menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang perlu dikembangkan, dalam kompetensi apa, melalui metode apa, dan kapan dilaksanakan. Tanpa HCDP, program pengembangan kompetensi cenderung sporadis, tidak terukur, dan tidak selaras dengan kebutuhan organisasi,” ujar Doktor Najam, akrab mantan Penjabat Bupati SUMBAWA ini.
Penyusunan HCDP Pemprov NTB terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025–2029 yang telah disahkan pada Agustus 2025. HCDP berperan sebagai instrumen operasional untuk memastikan ketersediaan ASN yang kompeten sebagai pendukung pencapaian target RPJMD.
“Setiap program prioritas dalam RPJMD baik pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, maupun pariwisata membutuhkan kompetensi ASN tertentu. HCDP menerjemahkan kebutuhan strategis tersebut menjadi rencana pengembangan kompetensi yang konkret dan terukur,” jelas Doktor Najam.
HCDP juga menjadi fondasi pelaksanaan strategi pembelajaran 10:20:70 dalam kerangka NTB Corporate University (Corpu). Model ini membagi proporsi pembelajaran menjadi 70 persen dari pengalaman kerja, 20 persen dari interaksi sosial/mentoring, dan 10 persen dari pendidikan formal.
“HCDP adalah ‘otak’ perencanaan yang menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi, sementara NTB CorpU adalah ‘mesin’ pelaksanaannya. Dengan kerangka 10:20:70, HCDP tidak hanya merencanakan diklat klasikal, tetapi juga menetapkan strategi pembelajaran di tempat kerja dan mentoring,” paparnya.
HCDP juga menjadi komponen kunci dalam implementasi manajemen talenta di Pemprov NTB. Melalui Individual Development Plan (IDP), HCDP menyediakan analisis kesenjangan kompetensi yang menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan personal ASN.
Pemprov NTB telah membangun Sistem Manajemen Talenta yang mencakup talent mapping, succession planning, dan pengembangan kompetensi. Melalui Program Profiling ASN (Pro ASN) 2026, pemetaan potensi dan kompetensi ASN menjadi fondasi manajemen talenta yang lebih akurat.
Dalam penyusunan HCDP, Focus Group Discussion (FGD) menjadi instrumen vital untuk memvalidasi data kesenjangan kompetensi, menjaring perspektif multi-stakeholder, dan menyamakan persepsi tentang prioritas kompetensi.
“HCDP bukan dokumen yang bisa disusun hanya dari balik meja. Kompleksitas kebutuhan kompetensi ASN yang tersebar di berbagai OPD menuntut mekanisme partisipatif. FGD memungkinkan konsolidasi antara BPSDMD, BKD, Bappeda, Biro Organisasi, para Widyaiswara (Korwi dan APWI), dan OPD teknis,” tegas Doktor Najam yang pernah menjabat Kadis Kominfotik NTB.
Untuk memperkuat proses tersebut, FGD akan menghadirkan narasumber utama dari berbagai unsur strategis. Yaitu, perwakilan Widyaiswara NTB, Bappeda NTB, BKD NTB, BPSDMD NTB, dan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.
FGD akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam empat minggu sepanjang Oktober 2026. Peserta berasal dari 43 Perangkat Daerah.
Untuk diketahui, FGD akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam empat minggu sepanjang Oktober 2026. Peserta berasal dari 43 Perangkat Daerah.
Penyusunan HCDP memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 70. Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Keputusan Kepala LAN No. 604/K.1/HKM.02.2/2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Tingkat Instansi. Dan, Permen PANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Dengan HCDP yang terencana dan terintegrasi, Pemprov NTB optimis dapat mewujudkan tata kelola SDM yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (SR)






