LOMBOK TENGAH (17 Juni 2022)—Pencurian sepeda motor di rumah kontrakan wilayah Dusun Kombang, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (17/6) subuh pukul 04.00 Wita, cukup dramatis. Korban yang memergoki aksi pencurian motor di rumahnya, dilempari batu oleh dua orang pelaku. Korban sempat membalas melempari keduanya menggunakan kayu, hingga akhirnya para tetangga keluar menangkap pelaku. Akibatnya satu pelaku babak belur dihajar massa.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum menuturkan, sebelum kejadian, korban Selamat Riyanto (37) asal Probolinggo, Jawa Timur melaksanakan sholat tahajud. Setelah itu terdengar suara sepeda motor bolak balik di depan rumahnya sebanyak tiga kali disertai suara gonggongan anjing.
Tak berselang lama, terdengar suara kunci pintu gerbang dirusak. Korban mulai curiga, ada orang yang masuk ke dalam rumahnya. Namun korban terus menyelesaikan ngajinya. Karena terdengar suara sandal masuk menuju tempat parkiran sepeda motornya, korban bergegas keluar. Apalagi dia melihat lampu sepeda motor miliknya menyala namun mesinnya mati.
Ketika pintu dibuka, korban melihat dua pelaku mendorong sepeda motornya ke gerbang depan rumah. Spontan korban berteriak. Dua pelaku yang panik melakukan perlawanan dengan melempari korban menggunakan batu, yang kemudian dibalas korban dengan lemparan kayu.
Para tetangga yang mendengar teriakan korban, ikut keluar membuat kedua pelaku panik. Satu di antaranya langsung kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan satunya lagi masih berusaha menyeret sepeda motor korban. Warga langsung melemparnya menggunakan batu. Akibat lemparan itu membuat pelaku yang belakangan diketahui berinisial HS (44) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini jatuh ke selokan. Seperti dikomando, warga menghajar pelaku.
Nyawa pelaku tertolong setelah anggota Polsek Pujut tiba di TKP langsung mengamankan dan mengevakuasinya. Kini pelaku HS dan barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek, untuk proses lebih lanjut. (SR)






