Kelola Keuangan dan Aset Desa, Camat Plampang Bina Perangkat Desa Sepayung

oleh -845 Dilihat

SUMBAWA BESAR (11 Juni 2022)–Berjalannya pemerintahan desa tidak terlepas dari adanya dana desa. Setiap tahunnya penerimaan dana desa selalu meningkat, dan menjadi sumber pemasukan di setiap desa. Tentunya dalam pengelolaannya harus berdasar pada aturan yang berlaku.

Selain itu pengawasan juga harus dilakukan. Sebagai tugas dan fungsi sebagai pengawas atau SKPD yang paling dekat dengan desa, Camat terus melakukan pembinaan. Hal ini sesuai dengan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2021.

Belum lama ini, Camat Plampang menggelar Pembinaan Perangkat Desa Sepayung, Kecamatan Plampang  bertempat di Aula Desa Sepayung. Hadir kades dan perangkatnya, ketua BPD dan anggota, serta kepala dusun se Desa Sepayung.

Camat Plampang, Syaihuddin SP dalam arahannya mengatakan bahwa meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah ini untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru. Tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan dana desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak maksimal.

Melalui kegiatan ini ungkap Camat, perlu diperjelaslan pengertian dana desa. Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa disalurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Selain itu Syaihuddin menjelaskan mekanisme penyaluran dana desa terbagi menjadi 2 tahap. Yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

“Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan. Pencairan pertama diajukan oleh kepala desa kepada Bupati melalui camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Sementara Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah-bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas/pemimpin pelaksana kegiatan (PPK).

Untuk prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan, lanjut Camat, bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada kepala desa melalui sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Kemudian, Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP. Apabila telah dinyatakan lengakap, Sekdes menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Camat berharap dalam pengelolaan dana desa dilakukan secermat mungkin dan sesuai dengan dokumen APBDes, mempersiapkan dokumen penunjang seperti SK, RAB, dan TPK. Setelah kegiatan selesai agar dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan membayar pajak.

“Kami juga berharap BPD menjalin hubungan yang harmonis dengan kepala desa, menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri No. 73 tahun 2022 dan membuat laporan kinerja BPD,” pinta Camat. (BUR/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *