DAMPAK COVID 19 TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KABUPATEN SUMBAWA

oleh -889 Dilihat

Oleh: Nurfaizah

(Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen Inovasi, Universitas Teknologi Sumbawa)

Perubahan berbagai kebijakan Nasional membawa harapan besar bagi Daerah untuk membangun Daerahnya dengan menggali Potensi Daerahnya masing-masing sebagai sumber Pendapatan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah. Harapan dari Daerah tersebut merupakan hal yang wajar, karena diberikannya berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya dibarengi dengan muatan kewenangan untuk mengurus keuangannya secara otonom dalam membiayai penyelenggaraan otonomi, baik dalam menggali sumber-sumber keuangan, pemanfaatannya serta pertanggungjawabannya.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Daerah  dimaksud disini adalah Kabupaten Sumbawa.Pajak Daerah diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Pajak Daerah Kabupaten Sumbawa  diatur dalam Peraturan Daerah Nomor  34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten  Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:  Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun pengertian Pajak Hotel dan Pajak Restoran Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel;
  2. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenis;
  3. Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran;
  4. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering;

Kehadiran virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19) telah membuat situasi ekonomi di seluruh dunia memburuk. Bahkan, lembaga keuangan dunia seperti International Monetary Fund (IMF) telah memproyeksikan bahwa ekonomi global tumbuh minus di angka 3%. Melalui Kementerian Keuangan telah mencatat setidaknya ada delapan dampak utama merebaknya covid-19 bagi perekonomian Indonesia, mulai dari Tenaga kerja hingga kinerja industri di Tanah Air. Dampak ini secara masif telah meluluh lantahkan sendi-sendi sosial dan perekonomian Indonesia.

Covid-19 terjadi pada awal tahun 2020 yang menyebabkan terjadinya pembatasan sosial (social distancing), pembatasan jarak fisik (phisical distancing) bahkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sumbawa. Pembatasan tersebut mulai terjadi secara bertahap pada bulan Maret 2020 dan berlangsung sampai sekarang. Pembatasan tersebut menyebabkan terjadinya penurunan aktivitas ekonomi yang tentunya perlu diketahui dampak (pengaruhnya) terhadap Realisasi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.

Semakin berkembangnya Pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Sumbawa, Pemerintah membuat berbagai kebijakan-kebijakan. Kebijakan tersebut juga berlaku terhadap aspek-aspek yang dikenakan Pajak Daerah seperti aturan jam operasional Restoran dan pembatasan jumlah kunjungan yang berdampak terhadap pemasukan Restoran. Sehingga berakibat mempengaruhi jumlah Pajak yang diterima oleh Pemerintah. Menurut Soehardi,dkk (2020) pendapatan tempat wisata merupakan indikator dalam perolehan Pajak Daerah. Dalam bidang pariwisata pajak yang dihasilkan seperti Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberkan tiga dampak pandemi virus corona terhadap ekonomi (CNN Indonesia, 14 Juli 2020) yakni:

  1. Konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan oleh data dari BPS yang mencatat konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.
  2. Pandemi menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
  3. Seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Turunnya perekonomian berimplikasi pada penerimaan pajak yang hingga semester I 2020 hanya mencapai Rp513,65 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020Rp1.198,8 triliun. Angka tersebut terkontraksi 12,01 persen dibanding periode sama tahun lalu (yoy) yaitu Rp 604,3 triliun.

Pembatasan tersebut menyebabkan terjadinya penurunan aktivitas ekonomi seperti menurunnya pengguna Hotel yang menyebabkan penurunan Pajak Hotel dan penurunan konsumen Restoran yang menyebabkan penurunan Pajak Restoran. Hal ini dapat menyebabkan menurunnya Realisasi Pajak Daerah .

Realisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, tetapi ada berapa jenis Pajak Daerah  yang Realisasinya menurun drastis yang disebabkan kerena adanya Pandemi Covid 19. Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa bahwa Realisasi Pajak Hotel Tahun 2019 senilai Rp. 3.337.300.353,- dan Realisasi Tahun 2020 senilai Rp. 638.711.228,-. Jadi perbandingan Realisasi Tahun 2019 dan 2020 Realisasi Pajak Hotel mengalami Penurunan senilai Rp. 2.698.589.125,- . Begitu pula Realisasi Pajak Restoran Tahun 2019 senilai Rp. 5.274.734.937,- dan Realisasi Tahun 2020 senilai Rp.3.060.098.959,-. Jadi perbandingan Realisasi Tahun 2019 dan 2020 Realisasi Pajak Restoran mengalami Penurunan senilai Rp. 2.214.725.978,-

Jadi berdasarkan data di atas dapat ditarik kesimpulan :

  1. 1. Realisasi penerimaan Pajak Hotel menurun akibatdampak dari covid-19. Covid-19 menyebabkan berkurangnya orang yang menggunakan jasa penginapan dan jasa lainnya di hotel. Terjadi penurunan drastis orang yang menginap di hotel, bahkan tidak ada lagi kegiatan pelatihan, seminar dan pesta perkawinan di Hotel. Hal ini menyebabkan penurunan Pendapatan Hotel sehingga pajaknya juga pasti turun sehingga Realisasi penerimaan Pajak Hotel turun.
  2. 2. Realisasi penerimaan Pajak Restoran menurun akibat dampak dari covid-19. Covid-19 menyebabkan berkurangnya orang yang menggunakan jasa R Selama covid banyak orang takut makan di Restoran, akhirnya makan di rumah saja. Hal ini menyebabkan penurunan Pendapatan Restoran sehingga pajaknya juga pasti turun sehingga realisasi penerimaan Pajak Restoran turun.

Penutup

Jadi untuk meningkatkan Realisasi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa maka Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa melakukan Program “ SOMENTARI “ ( Sosialisasi, Mendata, dan Menagih setiap hari ) secara terus-menerus dengan cara menggali Potensi-potensi yang ada dan tetap melakukan Inovasi-inovasi sehingga dampak dari Covid tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Sumbawa

Daftar Acuan :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerahdan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
  3. Realisasi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawatahun 2019dan
  4. Utomo, S. (2020). Bos ditjen pajak ungkap 3 dampak corona terhadap ekonomi. CNN Indonesia Selasa, 14/07/2020. Diakses 19 Juli 2020
  5. Soehardi,dkk. 2020. Pengaruh Pandemik Covid-19 Terhadap Pendapatan Wisata dan Kinerja Karyawan Pariwisata di Jakarta. Jurnal Kajian Ilmiah. Edisi penelitian terdahulukhusus 1, hal. 1-14.
  6. 2021. Dampak Covid-19 Terhadap Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Di Kota Makassar. Journal of Business Administration. Vol. 1 No. 1.
bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *