SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Agustus 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Rapat Bupati Sumbawa, Senin (3/8).
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Menurutnya, penilaian tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan sehingga pelayanan publik semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, Pemkab Sumbawa selama ini secara konsisten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilaksanakan setiap pekan bersama seluruh kepala OPD dan camat se-Kabupaten Sumbawa.
Melalui evaluasi rutin tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Selain itu, hasil evaluasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Bupati berharap seluruh tahapan penilaian oleh Ombudsman RI dapat berlangsung lancar, objektif, dan profesional. Hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi referensi bagi Pemkab Sumbawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Penilaian tersebut menjadi tolok ukur dalam melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Ombudsman juga menjelaskan bahwa mekanisme penilaian memiliki fungsi yang berbeda dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK berfokus pada pengelolaan keuangan negara, Ombudsman RI menitikberatkan pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi terjadinya maladministrasi.
Dari hasil penilaian tersebut nantinya akan diterbitkan Opini Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia yang memuat penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik beserta tingkat kepatuhannya.
Opini tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pelayanan publik secara berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, transparan, dan akuntabel. (SR)





