Sempat Dipermasalahkan, PPK Pengadaan Benih Bawang Merah Beberkan Dasar Gunakan e-Katalog  

oleh -395 Dilihat

SUMBAWA—Kabupaten Sumbawa belum lama ini mendapat bantuan hibah dari program Upland pengembangan bawang merah melalui Kementerian Pertanian. Bantuan hibah yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa ini untuk penangkaran bibit bawang merah yang nantinya akan digunakan sebagai benih unggul, sekaligus bertujuan meningkatkan produksi bawang merah di Kabupaten Sumbawa.

Saat ini program tersebut sedang berjalan. Sebanyak 40 kelompok penangkaran bibit disiapkan. Yaitu lahan seluas 100 hektar untuk penangkaran benih dan 400 hektar untuk pengembangan bibit bawang merah. Program Upland ini disambut positif sejumlah kelompok tani penerima bantuan.

Namun belakangan bantuan tersebut dipolemikan sejumlah kalangan. Mereka mempersoalkan metode pengadaan benih bawang merah senilai Rp 13 miliar lebih ini. Metode pengadaan itu menggunakan system tender dan e-katalog. Khusus e-katalog mendapat protes keras dari sekelompok orang. Bahkan di antaranya menempuh upaya dengan melakukan gugatan ke PTUN.

Untuk diketahui pengadaan benih bawah merah system e-katalog dengan nilai yang cukup besar ini dipercayakan kepada CV Sudah Ada. Perusahaan asal Brebes ini dinyatakan sebagai pemenangnya.

PPK Pengadaan Benih Bawang Program Upland, Sukiman, Selasa (5/4) mengatakan, bahwa proses pengadaan ini telah berjalan sesuai aturan. Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 menyebutkan beberapa metode pengadaan yaitu e-purcushing atau e-Katalog, pengadaan langsung, penunjukan langsung, kemudian lelang cepat dan tender.

Dalam mencari rekanan, ungkap Kimes—sapaan akrabnya proses yang dilakukannya adalah e-Katalog dan tender. Untuk e-katalog yaitu proses yang dilakukan secara elektronik ini dilaksanakan melalui tahapan yang cukup panjang oleh pihak Kementerian Pertanian maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan tender dilaksanakan melalui Unit Layanan Pembangunan (ULP).

Baca Juga  DP: Tidak Ada Alasan Rekomendasikan Pemberhentian Ikhwan dari BPR

Munculnya e-katalog ini ungkap Kimes, berawal dari Bulan Januari 2022. Ia selaku PPK di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa memasukkan seluruh kegiatan Upland ini ke aplikasi “Sirup” dengan metode tender.  Namun Bulan Februari terbit surat dari International Fund for Agriculture Development (IFAD) atau lembaga penyedia dana.

Ada dua poin penting dalam surat itu. Pertama menyebutkan bahwa pengadaan benih bawang merah untuk pembibitan atau penangkaran adalah tender. Kemudian poin kedua, menyebutkan pengadaan benih bawang merah untuk pengembangan atau konsumsi melalui metode e-Katalog.

Dengan adanya surat tersebut, PPK dengan kewenangannya mengkaji ulang atau mereview DPA yaitu perubahan dari proses tender menjadi e-katalog. Dengan metode e-katalog ini, prosesnya cepat, aman dan jelas barangnya.

Dasar lainnya adalah Perlem (Peraturan Lembaga) No. 9 Tahun 2021, bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa mengutamakan e-Katalog/e-purcushing. Ini juga diperkuat dengan Perlem 11 Tahun 2021, bahwa PPK memiliki tugas dan fungsinya yakni melaksanakan e-Katalog yang nilainya di atas Rp 200 juta.

“Kami melaksanakan proses ini berdasarkan aturan dan petunjuk pelaksana. Ketika kami melakukan di luar dari itu, itu sama dengan menjerumuskan diri dan mencari masalah,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa,  Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si. Ia mengakui banyak sekali informasi yang menyudutkan dan mempersoalkan proses yang dilakukan jajarannya terkait dengan program Upland pengembangan bawang merah melalui Kementerian Pertanian. Mulai dari kualitas hingga benih tersebut dicurigai berasal dari Bima, NTB. Namun semua ini sudah terbantahkan.

Baca Juga  Perda APBD NTB 2022 Disahkan, Defisit 570,9 Milyar

Mengenai kondisi benih bawang yang didistribusikan rekanan, Kadis menyatakan sudah sesuai. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan kepolisian, TNI dan kejaksaan. Meski demikian Ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang menyoroti program tersebut dan dianggapnya sebagai warning untuk selalu berhati-hati.

Sementara Dian Alex Candra dari CV. Sudah Ada selaku rekanan, mengatakan, pengadaan benih bawang menggunakan e-Katalog telah sesuai aturan. Apabila dipaksakan menggunakan system tender sementara barangnya sudah ada dalam e-Katalog, maka PPK dan KPA akan bermasalah.

“Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018, metode pengadaan barang diutamakan menggunakan e-Katalog. Barulah kemudian menggunakan penunjukan langsung apabila nilainya di bawah Rp 200 juta. Lalu proses tender cepat dan tender sederhana.

Disinggung mengenai ketersediaan benih, pria yang disapa Alex, mengaku sudah sangat siap, dibuktikan dengan ditayangkanya di e-katalog jauh hari sebelum tender. Selain itu sudah dilakukan verifikasi faktual, dengan terjun langsung ke lapangan. “Ketersediaan kita setiap bulan dipantau. Yang namanya benih itu sudah ada di gudang dan ada labelnya bukan yang ada di tanaman,” terang Alex.

Selain Kabupaten Sumbawa, Alex mengaku juga menangani distribusi benih bawang di lima daerah yaitu Dompu, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah. “Sampai hari ini yang sudah berkontrak 710 ton. Dan stok yang sudah tersedia di gudang mencapai 450 ton. Khusus Sumbawa sudah mulai didistribusikan,” tandasnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *