PT PIL Laporkan 12 Pekerja Asingnya ke Dukcapil KSB, 3 Orang Didenda

oleh -1007 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DUKCAPIL KABUPATEN SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT–PT. PIL sebagai pemenang tender pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melaporkan 12 warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Laporan ini sekaligus membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

“PT PIL sudah datang meloporkan WNA yang bekerja di perusahaannya, ada 12 orang yang saat ini kami data untuk dibuatkan SKTT,” jelas Kepala Dinas Dukcapil KSB, I Made Budiartha S.Sos., MM, belum lama ini.

Dalam pembuatan SKTT, ungkap Made—sapaan pejabat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Sumbawa tentang kelengkapan dokumennya. Setelah di Imigrasi klir, barulah dibuatkan SKTT.

“Hasil koordinasi, dari 12 orang WNA yang dilaporkan, untuk sementara 6 orang saja yang bisa kita proses, sisanya masih berurusan dengan Imigrasi. Kalau urusan dengan Imigrasi selesai baru bisa kita buatkan SKTT,” ujarnya.

Selanjutnya, dari 6 orang yang dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Imigrasi, 3 orang di antara diberikan sanksi berupa denda. Pasalnya mereka sudah tinggal di KSB lebih dari 14 hari.

Secara aturan, bagi WNA yang tidak melapor paling lama 14 hari akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta per orang. “Sampai sekarang mereka belum membayar denda dengan alasan belum punya uang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Dukcapil KSB, I Made Budiartha S.Sos., MM,

Meski demikian, pihaknya telah memberikan keringanan dengan menerbitkan SKTT. Dan sejauh ini SKTT yang sudah diterbitkan ini belum diambil.

“Meski belum bayar denda tapi mereka sangat kooperatif saat kita hubungi agar cepat membayar, kalau mereka sampai satu tahun belum membayar maka kami akan serahkan persoalan ini ke Imigrasi dan bisa dilakukan langkah tegas, karena setiap orang yang ada di negara ini harus ikut aturan yang dibuat oleh negara termasuk WNA yang datang ke Indonesia,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Made Budiartha, bahwa KSB adalah daerah paling baik di NTB dalam ketaatan pelaporan WNA untu dibuatkan SKTT. Sebab pihaknya bekerja sama dengan lintas sektoral seperti kepolisian, Imigrasi, dan Kesbangpoldagri.

Ketika menerima laporan, pihaknya melakukan pendataan, sehingga administrasi SKTT untuk WNA cukup baik. Di samping itu perusahaan tempat bekerjanya pun sangat kooparatif bahkan banyak dari perusahaan yang datang sendiri untuk melaporkan pekerjanya berstatus WNA. (HEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *