Polda NTB Ungkap Fakta Tewasnya Dua Begal

oleh -422 Dilihat

MATARAM—Kronologis dua begal yang tewas dibunuh Amaq Sinta di Lombok Tengah beberapa waktu lalu, terungkap, Senin (18/4) kemarin. Pada jumpa pers, Polda NTB menghadirkan satu dari 4 pelaku begal untuk menuturkan fakta yang terungkap di lapangan.

“Hari ini kita hadirkan 1 tersangka begal di Lombok Tengah karena 2 d iantaranya meninggal dan satunya lagi di Polres Lombok Tengah,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SI., M.Si didampingi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat konferensi pers, Senin kemarin.

Artanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapati fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil selamat adalah pelaku begal.

Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut. Selain itu ada lima saksi yang dimintai keterangan.

Fakta penyidikan mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 April 2022. Saat itu korban (Amaq Sinta) yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Korban pun melakukan perlawanan dan menikam dua begal menggunakan pisau yang dibawanya sendiri.

Melihat rekannya tersungkur, dua begal lainnya, W dan H mencabut pedangnya berusaha menebas Amaq Sinta namun berhasil dihindari. Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, dan dua orang lagi meregang nyawa, akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, berdasarkan beberapa saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya sambil pesta miras di Pasar Beleka.

Terhadap perbuatannya, para begal ini terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan Amaq Sinta yang sempat dijadikan tersangka kini telah dibebaskan, kasus pembunuhan dua begal yang dilakukannya untuk membela diri, resmi ditutup. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *