SUMBAWA—H. Maksud telah menguasai sebagian lahan Kantor Samsat Sumbawa. Bahkan telah dibangun tembok pembatas persis di depan pintu utama ruangan pelayanan, di samping ada juga bangunan baru lainnya.
Tindakan H. Maksud bersama pengacaranya, Surahman MD, SH., MH dinilai mengganggu pelayanan publik. Karena itu Pemda Sumbawa akan mengambil tindakan tegas, dengan cara melakukan penertiban bangunan. Sebelum diambil tindakan tegas, Pemda akan bersurat kepada H. Maksud melalui pengacaranya. Surat tersebut dilayangkan, Rabu (27/4) hari ini.
Dikonfirmasi samawarea.com di ruang kerjanya, Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM mengakui akan dilakukan penertiban terhadap bangunan yang dibangun oleh H. Maksud. Penertiban ini dilaksanakan Pemda menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB selaku Jaksa Pengacara Negara No. B-1097/N.2.6/Gp.2/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal Penertiban Bangunan.
Dalam surat Bupati Sumbawa bernomor: 611.32/395/PUPR/2022, ungkap Sekda, H. Maksud melalui Penasehat Hukumnya diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan tembok permanen yang dibangunnya di halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (Kantor Samsat) Sumbawa terhitung paling lambat 3 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut.
Menurut Sekda, pembongkaran bangunan dan tembok tersebut dilakukan karena keberadaannya berdampak terganggunya fungsi pelayanan Kantor SAMSAT kepada masyarakat. Jika dalam waktu yang ditentukan, H. Maksud tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum kami bertindak, kami minta H. Maksud melalui pengacaranya untuk berinisiatif melakukan pembongkaran bangunan yang telah dibangunnya,” pungkas Sekda. (SR)






