DOMPU—Penginapan Wisma Praja di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, digrebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Jumat (15/4/2022) malam pukul 21.30 Wita.
Dalam penggrebekan itu, tim menangkap terduga narkoba beserta barang bukti shabu seberat 25,07 gram dan 1 kilogram ganja. Terduga pemilik narkoba itu berinisial RD (22) warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik SH Kepada wartawan mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di penginapan Wisma Praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket.
Atas informasi ini, Kasat langsung memimpin anggotanya bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RD. Hasil penggeledahan di TKP, pihaknya menemukan sebungkus Teh China dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan satu buah kotak kecil berisi daun ganja kering. Untuk pengembangan penyidikan, terduga saat ini dalam pemeriksaan intensif di Polres Dompu. (SR)






