KOTA BIMA—Seorang ibu paruh baya terpaksa menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. Pasalnya wanita berusia 52 tahun berinisial RH ini dibekuk Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (23/4) sore, karena kedapatan mencuri handphone.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Minggu (24/4) menjelaskan, ibu paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.
Berawal ketika terduga mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya. Saat korban lengah, RH langsung mengambil handphone milik korban. Setelah terduga kabur, korbhan baru tersadar HP nya hilang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Terduga akhirnya ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, beserta barang bukti. (SR)






