Bunuh Dua Pembegal, Amaq Sinta Jadi Tersangka

oleh -549 Dilihat

MATARAM—Korban begal berinisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Saat beraksi membegal korbannya, OWP dan PN bersama dengan dua orang temannya. Kini kedua rekan begal itu juga telah diamankan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto SIK., M.Si, Rabu (13/4/2022) membenarkan Aman Sinta ditetapkan sebagai tersangka. Amaq Sinta dijerat pasal tindak pidana pembunuhan. Antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan. Namun untuk Amaq Sinta, telah diberikan penangguhan penahanan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *