Pengusaha Ubur-ubur Asal China Dibekuk

oleh -725 Dilihat

DOMPU—Pengusaha asing asal China, Li Chunkui, ditangkap Satuan Polair Polres Dompu yang diback-up Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB, Jumat (25/3) pagi. Penangkapan WNA tersebut karena melakukan pengumpulan, pembelian dan pemasaran Ubur-Ubur tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Tim pun meluncur mengamankan WNA tersebut.

Kasat Polair Polres Dompu IPDA Syarif melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, pengusaha ubur-ubur asal China ini ditangkap karena melakukan budidaya ubur-ubur tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan di gudang tempat pengumpulan ubur-ubur ditemukan 8.750 kilogram ubur-ubur tanpa Izin Usaha Perikanan. Sebagaimana diatur pasal 92 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunga dan pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini WNA tersebut menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *