Lama Disegel, Ahli Waris Toe Buka Gembok Toko Sumber Elektronik

oleh -653 Dilihat

SUMBAWA–Ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, terpaksa membuka gembok Toko Sumber Elektronik, Selasa (1/3/2022) siang. Tindakan ini dilakukan karena sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai kapan toko itu dibuka. Selain itu dasar penutupan toko tersebut juga tidak jelas. Demikian dengan surat penyitaan, maupun keputusan hukum sebagai dasar penyegelan toko yang menjual barang barang elektronik dan HP ini juga tidak ada.

Dengan tutupnya toko itu, praktis tidak ada kegiatan usaha. Dikhawatirkan barang-barang elektronik menjadi rusak. Kemudian dua mobil dan satu sepeda motor yang tersandera penyegelan, juga terancam rusak. Selain debu tebal yang menyelimuti mobil, sebagian rodanya sudah kempes, bahkan sulit dihidupkan.

“Kami terpaksa membuka gembok toko ini. Karena sebagai ahli waris, kami sangat berhak untuk melakukannya,” kata Juru Bicara Ahli Waris, Ny. Lusi yang ditemui di lokasi.

Penutupan toko ini ungkap Ny Lusi, sudah berlangsung selama 9 bulan, sejak Ang San San–mantan istri almarhum mengklaim berhak atas isi toko dimaksud. Dengan adanya klaim ini, Ang San San bersama pengacara yang diback-up aparat kepolisian dari Polda NTB dan Tim Auditor, turun ke lokasi (Toko Sumber Elektronik). Inilah yang menjadi awal penyebab toko yang modal usahanya bersumber dari pinjaman bank, ditutup atas permintaan Ang San San.

Nyonya Lusi menyatakan tidak ingin dibodohi lagi. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak berkepentingan ‘menyandera’ harta yang menjadi hak ahli waris. Apalagi tidak ada sepotong surat pun baik dari kepolisian maupun pengadilan yang menjadi dasar penutupan atau penyegelan toko tersebut. Karena itu dia menilai penyegelan ini mengada-ada.

Tak hanya itu,  dibukanya toko lanjut Nyonya Lusi yang juga Boss Harapan Baru ini, karena ada kulkas dan sound system milik konsumen yang berada di dalam toko. Konsumen itu sudah membayar lunas sekitar Rp 7 juta pada Tahun 2020, namun belum sempat diambil toko itu sudah tersegel.

“Kasihan konsumen, dengan adanya penyegelan membuat dia tidak bisa memiliki barang yang sudah menjadi haknya ketika almarhum masih hidup. Kami buka segel toko lalu kami keluarkan barang-barang sesuai kwitansi dan pelunasan unntuk kami serahkan langsung kepada pemiliknya yang kebetulan ikut menyaksikan dibukanya gembok toko. Ini kami lakukan karena sebagai ahli waris, kami masih punya hati nurani dan tidak ingin mendzolimi orang apalagi memakan harta yang bukan milik kami,” tegas Nyonya Lusi.

Kemudian dua unit mobil dan sepeda motor yang sudah lama ‘menganggur’ di halaman toko, juga sudah dievakuasi untuk kepentingan pemeliharaan. Sebab secara bukti berupa surat-surat kendaraan, termasuk surat jual beli ada padanya. “Kalau tetap mengendap di halaman toko, kendaraan itu akan rusak. Saat kami hidupkan saja sudah susah, harus didorong dan mesinnya dibongkar,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Nyonya Lusi, toko itu akan dibuka oleh ahli waris dan kembali melakukan kegiatan usaha. Hal ini mengingat masih banyak barang-barang elektronik dan handphone beserta aksesorisnya di dalam toko. Jika mengacu pada akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH, beber Nyonya Lusi, salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut. Inilah yang dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris.

Seperti diberitakan, semasa hidupnya almarhum menikah dengan Ang San San. Keduanya menjalankan usaha dengan membuka Toko Sumber Elektronik, yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar. Untuk menjalankan usahanya, keduanya meminjam modal di bank dengan mengagunkan sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya—yang merupakan usaha keluarga secara turun temurun.

Dalam perjalanannya, rumah tangga almarhum dan Ang San San, kandas. Almarhum bercerai dengan Ang San San. Perceraian ini karena Ang San San meninggalkan almarhum yang saat itu mengalami sakit keras. Cukup lama almarhum tinggal sendiri dan dirawat oleh Nyonya Lusi selaku kakak kandung.

Beberapa bulan pasca perceraian itu, almarhum menghembuskan napas terakhir. Pasca almarhum meninggal dunia, mantan istrinya datang untuk mengklaim harta yang diperoleh bersama almarhum semasa masih menjadi suami istri. Salah satunya, isi Toko Sumber Elektronik yang sebagian besar barang-barang elektronik dan handphone dengan segala macam aksesorisnya.

Bukan hanya isi toko, harta warisan, di antaranya Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, juga diduga diklaim. Padahal rumah makan itu milik keluarga dan tidak ada kaitannya dengan Ang San San. Tentu saja upaya mantan istri almarhum ini mendapat perlawanan dari ahli waris, yang sampai sekarang masih bergulir. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *