SUMBAWA—Sebelum meninggal dunia, Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, sempat meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya. Wasiat ini berkaitan dengan hilangnya perhiasan emas, permata dan berlian yang hilang di brankas milik almarhum Toe. Selain itu beberapa sertifikat tanah dengan letak obyek di sejumlah tempat, juga hilang.
Saat sakit, Almarhum pernah meminta ahli waris untuk mencari dan menelusurinya. Sebab perhiasan emas dan berlian itu adalah harta peninggalan keluarga secara turun temurun yang selama ini dipercayakan untuk disimpan almarhum semasa hidupnya.
Demikian dengan sertifikat tanah yang hilang, juga diperoleh dari hasil usaha bersama ahli waris. Pasalnya, dengan hilangnya sertifikat dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi sejumlah lahan milik almarhum di beberapa tempat sebagiannya telah dikuasai orang lain, dengan cara membuat sertifikat di atas sertifikat.
Bahkan ada juga tanpa mengantongi dokumen kepemilikan, sekelompok orang nekat menguasai dan menggarap lahan almarhum yang sudah bersertifikat hak milik. Untuk melaksanakan wasiat tersebut, ahli waris yang diwakili Ny. Lusy melakukan inventarisir berdasarkan dokumen yang ada, serta menelusuri keberadaannya.
Kepada samawarea.com, Rabu (2/3), Ny. Lusy mengakui hal itu. Banyaknya perhiasan yang hilang itu ungkap Nyonya Lusy, diketahui saat almarhum sakit. Demikian dengan sertifikat tanah yang berada di daerah strategis juga ikut hilang. Muncul kecurigaan jika perhiasan dan sertifikat tanah ini telah dicuri.
Untuk hilangnya perhiasan emas dan berlian, Ny Lusy mencurigai seseorang, namun ia enggan menyebutkan identitasnya. Ia berharap orang yang merasa mencuri perhiasan tersebut dapat mengembalikannya karena akan berdampak buruk bagi pelakunya.
Sedangkan untuk sertifikat tanah, Ny Lusy mengaku memiliki data lengkap bahkan obyek tanah tersebut telah diketahui. Di antaranya dua bidang tanah di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Lahan di Pantai Balas KSB. Tanah di Maluk Loka (dekat pembangunan Smelter). Keempat bidang tanah yang masing-masing seluas hampir 2 hektar ini, telah ada yang menggarap. Kemudian sebidang tanah seluas 18 are di wilayah Kelurahan Lempeh atau samping Alfamart (depan SMAN 2 Sumbawa Besar).
Penelusuran ini penting dilakukan, sambung Ny Lusy, selain menjalankan wasiat almarhum, juga untuk mencegah adanya pihak lain menguasai, memiliki, dan melakukan transaksi jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.
Ny Lusy yang juga pemilik Toko Harapan Baru ini, mengingatkan siapa saja yang mencuri sertifikat, membalik nama atau melakukan transaksi jual beli atas lahan milik almarhum tanpa seizin atau sepengetahuannya, diminta untuk mengurungkan niatnya. Sebab jika itu dilakukan, selain mengalami kerugian secara materi juga akan bermasalah di kemudian hari karena siap-siap berhadapan dengan hukum.
“Saya sudah menunjuk dua orang kuasa hukum untuk mengawal masalah ini. Kami siap menghadapi siapa saja yang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi mengambil apa yang menjadi milik almarhum,” pungkasnya. (SR)






