SUMBAWA BARAT—Ahli Waris Toe sepertinya sudah gerah dengan oknum-oknum mafia tanah yang tak tersentuh hukum. Untuk itu melalui penasehat hukumnya, Ahli Waris Toe akan bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Kejagung, Satgas Mafia Tanah, dan Ombudsman, terkait dengan persoalan tanah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya di Kecamatan Sekongkang dan Maluk.
Pasalnya, diduga banyak oknum mafia tanah dengan seenaknya mencaplok lahan milik orang. Buktinya banyak lahan ahli waris almarhum Toe diklaim orang lain, bahkan telah dibuatkan sertifikat dengan proses yang disinyalir menyimpang dan penuh rekayasa.
Tak hanya itu, meski lahan milik Toe sudah bersertifikat hak milik, masih saja muncul beberapa sertifikat di atasnya. Diduga kuat ada konspirasi jahat dalam melahirkan sebuah dokumen legal tapi dengan cara yang illegal.
“Kami sudah menunjuk penasehat hukum yang sangat paham tentang perdata dan pertanahan untuk membongkar praktek-praktek kotor ini,” tegas Nyonya Lusi—ahli waris Toe kepada samawarera.com, Minggu (27/3/2022).
Ia mengakui sepertinya ada gerakan yang luar biasa untuk menguasai lahan milik almarhum Toe. Gerakan ini semakin massif setelah mengetahui Toe telah meninggal dunia pada Tahun 2021 lalu. Hampir semua lahan milik Toe yang tersebar di Maluk dan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, telah dikuasai orang lain. Penguasaan ini baik dilakukan dengan cara tanpa dokumen apapun, maupun dengan mengantongi dokumen yang diyakini prosesnya tidak sesuai aturan.
“Sungguh luar biasa, saya baru buktikan setelah saya menelusuri selama lebih dari 7 bulan tanah-tanah milik adik saya almarhum Toe. Hampir semua dikuasai orang. Ada yang mendiami karena membeli dari mafia tanah karena tidak mengetahui samasekali ternyata tanah itu milik almarhum. Ada juga yang menguasai dengan cara pakrol (preman), maupun dengan cara konspirasi,” tudingnya.
Masalah mafia tanah di wilayah tersebut, menurut Nyonya Lusi, sebenarnya bukan rahasia lagi. Siapa oknum mafia tanah juga sudah diketahui masyarakat. Namun belum ada orang yang berani buka mulut dan tidak mau repot karena bisa-bisa urusannya panjang.
Disebutkan Nyonya Lusi, ada beberapa tanah milik Toe yang dikuasai orang lain. Di antaranya lahan di Desa Mantun Kecamatan Maluk seluas 10.750 meter persegi atau 1 hektar lebih.
Anehnya di dalam tanah itu telah terbit 17 sertifikat dengan 17 pemilik. Padahal almarhum telah mengantongi sertifikat hak milik. Usut punya usut, ternyata 17 warga pemilik sertifikat membeli lahan milik almarhum dari dua orang yang tidak ada kaitannya dengan almarhum. Penjual itu juga bukan pemilik asal, atau tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.
Kemudian, tanah lainnya masih di wilayah Desa Mantun seluas 1,9 hektar. Tanah yang dibeli almarhum dari Imran Zain pada Tahun 1997 ini telah mengantongi sertifikat hak milik No. 507. Anehnya, tanah itu dikuasai orang lain hanya karena mirip nama dengan Imran Zain.
“Hanya nama depannya sama, yaitu sama-sama Imran, orang ini langsung mengambil lahan mirip almarhum. Padahal Pak Imran Zain yang masih hidup sampai sekarang sudah membantah ada Imran-Imran lain yang memiliki tanah itu selain dirinya dan telah dijual kepada almarhum. Bahkan Imran Zain sudah mendatangi BPN. Tapi tetap saja tidak ada solusi,” ujar Nyonya Lusi.
Kini tanah tersebut didiami oleh lebih dari 100 kepala keluarga. Pertemuan dengan warga ini telah fasilitasi oleh Kades Mantun, Sahril S.Sos. Ada juga beberapa obyek lainnya milik almarhum di Kecamatan Maluk yang masih ditelusuri. Ini di wilayah Maluk, belum lagi di Kecamatan Sekongkang.
Khusus di Kecamatan Sekongkang, ungkap Nyonya Lusi, lebih gila lagi. Banyak lahan milik almarhum yang dibeli pada Tahun 1997 ke atas, tersebar di beberapa tempat dengan luas mulai dari 50 are, 1 hektar, 2 hektar, 4 hektar, 5 hektar maupun 8,5 hektar, telah dikuasai orang lain. Untuk menguasai lahan milik almarhum diduga mereka berkomplot.
“Saya sudah menghabiskan banyak uang untuk berjuang mengungkap aksi para mafia tanah ini. Bahkan saya beberapa kali mendapat ancaman. Saya tidak gentar. Apa yang saya lakukan ini bukan hanya untuk diri saya saja, tapi untuk kebenaran, untuk masyarakat dan orang-orang yang haknya hilang dan diambil secara membabi buta oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Selain itu saya juga menjaga nama baik daerah, karena jika para mafia tanah masih bergentayangan akan merusak citra daerah khususnya KSB dan membuat takut para investor untuk berinvestasi karena tidak aman dan tidak nyaman,” tukas wanita paruh baya yang terbilang berani dan cukup enerjik ini.
Karenanya suratnya ke Presiden, Kapolri, Kejagung, Ombudsman dan Satgas Mafia Tanah ini diharapkan dapat menyudahi sepak terjang pada mafia tanah. “Semoga dari semua lembaga ini memiliki komitmen untuk memberantasnya,” tandas Nyonya Lusi.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, Nyonya mengingatkan para mafia tanah dan orang-orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya untuk segera bertobat. Sebab kematian itu pasti dan perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan tuhan.
“Sebelum terlambat bertobatlah, kembalikan hak orang lain yang telah dirampas, agar saat ajal menjemput dapat meninggalkan dunia dengan tenang,” pungkasnya. (SR)






