MATARAM—MR (21) tak bisa lagi jualan pakaian di Pasar Karang Sukun Kota Mataram sejak Senin (31/1/2022). Pasalnya pria asal Karang Bagu Cakarnegara ini tertangkap menjual shabu. MR ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, bersama MM (43) warga Monjok yang saat itu hendak membeli shabu. Dari tangan MR polisi menyita shabu seberat 7,02 gram
“Jadi saat kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MR sesuai hasil penyelidikan, colon pembeli (MM) ini berada di TKP sehingga keduanya diamankan,” ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.
MR merupakan pedagang pakaian. Merasa hasil jualannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, MR merasa tertarik nyambi menjual shabu. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Segera informaskan dan tidak usah takut karena kami akan jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (SR)







