Pencuri Barang Antik Dibekuk 

oleh -308 Dilihat

SUMBAWA–Sebuah kos kosan di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwis digrebeg Tim Puma Satuan Reserse Polres Sumbawa, Minggu (6/2) malam. Dalam penggerebekan itu, tim meringkus AS (19) pemuda asal Desa Uma Beringin. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari atas laporan kasus pencurian.

Dari tangan AS, pihak kepolisian menyita barang-bukti berupa 13 lembar uang kertas pecahan Rp 100, 7 lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat, 1 jam Rolex emas, 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok dan sebilah pisau.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Crestovel, S.T.K. melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. “AS melakukan pencurian pada salah satu rumah yang berlokasi di Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes. Dia mengambil barang-barang antik yang memang barang koleksi koleksi korban, barang-barang tersebut diambil dari dalam lemari pakaian korban,” ungkap Sumardi.

Saat ini AS dalam proses penyidikan guna dilakukan pengembangan terhadap adanya kemungkinan aksi yang dilakukannya.  (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *