SUMBAWA BARAT–PT. Vector Utama Indonesia sangat berduka dengan meninggalnya salah satu karyawannya yang berdedikasi tinggi. Sebagai bentuk perhatian, pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Selain memenuhi hak-hak korban yang meninggal sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, perusahaan juga memberikan santunan lebih kepada korban berupa uang untuk acara takziah dan uang santunan pendidikan kepada anak anak korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP,” ungkap Aslen Judika Gotti selaku Eksternal Affair kepada wartawan, Minggu (27/2).
Sebagai bentuk penghormatan, perusahaan memberangkatkan 7 orang dari seharusnya 2 orang, untuk mengantar jenazah ke kampung halamannya sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan. Semua biayanya ditanggung perusahaan.
“Setelah jenazahnya sampai dan kami langsung memberikan hak haknya dan santunan lainnya keluarga korban. Kami juga membiayai anak korban dari Papua untuk pulang melihat ayahnya. Kenapa kami berikan lebih, karena korban yang sudah bekerja selama 2 tahun enam bulan ini merupakan salah satu karyawan terbaik kami yang memiliki dedikikasi tinggi sehingga perusahaan tidak mau hitung-hitungan dengan korban,” beber pria berdarah Medan ini.
Sementara untuk 3 karyawan lainnya, Aslen mengatakan sudah dipulangkan dari rumah sakit dan selanjutnya menjalani rawat jalan. “Yang jelas prusahaan akan menanggung biaya pengobatan korban luka-luka selama satu tahun. Dan kalau masalah gaji, tetap dibayar sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, H. Muslimin HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH, Minggu (27/2) mengapresiasi respon perusahaan yang memenuhi hak-hak karyawan terlebih memberi santunan kepada anak dan keluarga serta biaya lainnya.
Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih memanusiakan manusia, apalagi karyawan yang membantu membesarkan perusahaan. “Kita berharap kejadian K3 tidak terulang lagi di tanah Pariri Lema Bariri ini,” ujarnya. (HEN/SR)






