SUMBAWA—AH (52) warga Desa Moyo Mekar Kecamatan Moyo Hilir, diborgol pihak Polsek Rhee Polres Sumbawa. Pasalnya pria yang bekerja sebagai montir ini nekat menjual sepeda motor milik pelanggannya yang telah diperbaiki.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos yang dikonfirmasi, Jumat (4/2) menuturkan, penangkapan AH berawal laporan korban Sumini. Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, korban mempercayakan AH untuk memperbaiki sepeda motor Jupiter Z miliknya.
Ketika korban datang mengambil sepeda motor tersebut, AH mengaku sudah menukarnya dengan sepeda motor Yamaha Mio. Korban pun meminta Yamaha Mio itu namun AH tidak memberikannya. Rupanya AH telah menjual sepeda motor korban.
Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Rhee meringkus tersangka AH di Dusun Penyampang Desa Rhee, Kecamatan Rhee. Kepada polisi, AH mengakui telah menggadaikan Jupiter Z milik korban di Dusun Kanar Desa Labuhan Badas. “Saat ini AH dalam proses pengembangan penyidikan terhadap adanya kemungkinan aksi lain yang dilakukannya,” ungkap Sumardi. (SR)






