KOTA BIMA—Dua pejambret yang beraksi di wilayah Kota Bima ternyata masih anak-anak. Hal ini terungkap saat Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota meringkus dua orang pelakunya, Senin (14/2). Keduanya adalah SR (15) dan RFA (14). Para pejambret yang masih bocah ini ditangkap di rumahnya masing-masing, Kelurahan Rabangodu Utara dan Kelurahan Kumbe.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, mengatakan, penangkapan dua bocah tersebut berawal dari laporan korban Jumarti warga Kecamatan Mpunda Kota Bima, 8 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Selain kedua pejambret, Tim Puma juga mengamankan RSR (23) yang membeli Handphone hasil jambret. (SR)






