SUMBAWA BARAT–Pemerintah pusat telah membangun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2.447.393.000. Proyek Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan oleh PT. Apro Megatama. Namun dalam pelaksanaanya diduga menggunakan bahan yang tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Supardi–pemilik Toko Bangunan di Kelurahan Telaga Bertong Taliwang kepada samawa.com mengakui jika memang ada bahan bangunan yang dia bawa ke tempat proyek pembangunan Kantor Pajak yang tidak ber-SNI sesuai permintaan dari Jufri selaku penanggung jawab proyek.
Pesanan barang ini pada tanggal 4 November 2021 sesuai yang tertera dalam kwitansi. Di antaranya besi 8 mm (k) 12 lonjor dengan harga satuan Rp 48 ribu. Jika besi SNI harganya Rp 60 ribu per lonjor. “Ada juga jenis bahan lainnya yang diminta tidak sesuai standar di toko saya,” kata Supardi.
Dalam proses pengantaran, supardi mengaku langsung ke lokasi pekerjaan. Setiap barang yang diantar selalu didokumentasikan.
“Jikalau ada pemeriksaan saya siap menjadi saksi, saya juga punya bukti kuitansi dan cattingan saya dengan Jufri saat pesan barang dan cara untuk membuktikan kita harus gedor bangunannya. Saya pun siap terima resikonya, tapi yang digedor besi yang ada di temboknya karena saya yakin besi saya bawa yang tidak SNI digunakan untuk pemasangan di tembok. Kalau untuk lantainya kemungkinan menggunakan SNI karena saya juga yang bawa,” bebernya.
Ia menduga barang atau bahan bangunan untuk proyek itu bukan hanya dari tokonya, karena dia sempat melihat ada juga dipesan di tempat lain. Namun dia meyakini lebih banyak dari tokonya.
“Waktu saya antar saya juga melihat ada jenis besi yang tidak SNI dari toko lain, saya hanya berharap uang rakyat yang digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Utama Kantor Pajak Taliwang, Bagus meyakini bahan bangunan yang digunakan untuk proyek tersebut ber-SNI. Hal ini berdasarkan laporan pengawasnya.
“Saya ada fotonya sebagai bukti di lapangan jenis bahan yang digunakan, kalau ada yang melaporkan justru bagus juga sebagai bentuk pengawasan pihak ketiga. Kalau memang ada bukti itu seperti foto, ya bagus. Kalau memang terbukti salah maka saya akan minta pengembalian dari kontraktornya,” pungkasnya. (SR)






