MATARAM—DA (42) tak juga tobat. Meski sudah pernah masuk penjara atas kasus narkoba, namun pria yang tinggal di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram, kembali dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (6/1/2022) pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE membenarkan kembali tertangkapnya DA yang baru selesai menjalani hukuman atas kasus yang sama 8 bulan lalu.
Bukannya insyaf, DA melanjutkan bisnis barang haramnya. Dari tangannya, tim mengamankan narkotika jenis shabu seberat 1,54 gram. Selain itu alat hisap (bong), HP dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Kini DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal usul narkoba serta keterlibatan orang lain. Kepada penyidik, DA mengaku kembali menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk kelangsungan hidupnya. (SR)






