DOMPU—DRM (44) warga Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Jumat (7/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan terhadap warga Sumbawa ini adalah pengungkapan kasus narkoba pertama di awal Tahun 2022 ini.
Dari tangan terduga ini, tim mengamankan dua poket shabu seberat 3,39 gram. Selain itu sebuah HP, Sepeda Motor Honda Supra X 125 dan uang tunai Rp 235 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH melalui Kasi Humas, IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, penangkapan terhadap DRM karena diduga hendak mengedarkan shabu di wilayah hukumnya. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi ini, tim meluncur ke lokasi.
Tak lama muncul terduga mengendarai sepeda motor melintas di jalan Desa Raba Baka. Tim yang dikomandani KBO Satuan Resnarkoba IPDA Rahmadun Siswadi SH., langsung mengambil tindakan meringkus terduga dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan sejumlah barang bukti. Kini terduga telah diamankan di Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (SR)






