MATARAM—Setelah 6 bulan menjadi buronan polisi, akhirnya bandar narkoba berinisial MA (44) dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (3/1/2022) malam pukul 23.00 Wita. MA ditangkap di kediamannya, Lingkungan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Terduga berinisial MA adalah salah satu DPO Resnarkoba Polresta Mataram sesuai surat keterangan DPO bernomor LP/A/303/VI/2021/SPKT/Sat Resnarkoba Polresta Mataram/Polda NTB No. 24,” jelas Kasat Narkoba Kompol Yogi Purusa Utama SE saat dikonfirmasi usai apel kenaikan pangkat, Selasa (4/1).
Yogi menuturkan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya. Informasi ini langsung direspon Tim Resnarkoba yang kemudian meluncur ke lokasi. “Disaksikan kepala lingkungan setempat dan beberapa warga, dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Yogi.
Dari tangan DPO ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 40,34 gram, alat komunikasi serta uang tunai Rp 2.340.000 dari hasil penjualan shabu. “Terduga ini memang telah lama diburu, karena sempat melarikan diri ke luar Pulau Lombok,” ungkap Kasat yang baru saja naik pangkat ini.
Kasat Yogi juga menjelaskan, terduga adalah salah satu pemain besar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Dia dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (SR)






