Dua Sindikat Narkoba Ditangkap

oleh -318 Dilihat

DOMPU–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua seorang yang terlibat narkoba. Keduanya berinisial SF (38) selaku pengedar, dan SR (28). Saat ditangkap keduanya tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Dompu, IPTU Abdul Malik SH menjelaskan, terungkapnya sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SF sering dilakukan transaksi narkoba, Minggu (16/1/2022) kemarin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung turun ke TKP serta melakukan pengintaian 1×24 jam sampai mendapatkan informasi A1 bahwa benar di kediaman SF sering dilakukan transaksi narkoba,” ungkapnya, Senin (17/1/2022).

Tidak lama dari pengintaian ini, Tim Bravo Tambora langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terduga. Dari tangannya diamankan barang bukti tiga lembar plastik klip transparan berisi shabu-shabu.

Selain itu bong (alat penghisap shabu), tutupan botol yang sudah dimodifikas, korek gas, tabung kaca dan potongan pipa paralon yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan shabu-shabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Malik.

Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (SR)

 

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *