DOMPU—Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos akan melaporkan secara hukum pihak yang menyebarkan isu yang menfitnah dirinya. Isu yang menyebutkan bahwa Kasat Reskrim memeras tersangka kasus penipuan arisan online berinisial SAM ini sempat viral di media social.
“Baru kali ini kami menemui berita yang paling aneh, padahal saya sudah membantah dengan jelas dan tersangka masih di dalam sel. Terkait beritanya saya akan laporkan secara hukum karena ini fitnah buat saya,” tegas Kasat Adhar di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).
Ia mengaku tidak pernah meminta ataupun menerima uang sebesar Rp 40 juta dari tersangka sebagaimana isu yang beredar. Dalam menangani kasus penipuan arisan online senilai Rp 1,3 milyar ini ungkap Adhar, dilakukan secara professional. Tersangkanya pun sudah ditahan dan tidak ditangguhkan.
“Kerugian yang dialami korban dari kasus penipuan arisan online ini sekitar 1,3 milyar sehingga kasus ini menjadi atensi saya,” katanya.
Adhar mengakui ada beberapa orang yang datang menghadap untuk meminta penahanan tersangka ditangguhkan. Namun permintaan itu tidak dikabulkannya karena dari kasus ini banyak orang yang merasa dirugikan dan nilainya sangat besar. “Kami sudah bekerja professional. Kita yang tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanannya malah kita difitnah,” pungkasnya. (SR)






