samawarea.com (19 Desember 2021)
LOMBOK TENGAH—SA (55) belum sempat merasakan hasil kejahatannya. Pasalnya warga Dusun Bual Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah ini keburu ditangkap polisi saat memikul seekor kambing hasil pencuriannya di Dusun Beduk Desa Batujai, Sabtu (18/12) dinihari pukul 01.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban
Muhamad Nurwahyu (24). Sebelumnya, kambing korban berjumlah 7 ekor berada di dalam kandang yang terletak di halaman rumah korban. Saat korban tidur, dia dibangunkan suara telepon dari ibunya, yang memberitahukan bahwa kambing di dalam kandang terdengar ribut. Korban langsung mengecek ke kandang dan menemukan kambingnya tersisa 6 ekor.
Saat itu juga korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat yang kemudian menugaskan 3 personil bersama warga melakkan penyisiran. Sekitar 500 meter dari TKP terlihat seseorang yang sedang memikul kambing. Langsung saja, anggota mengamankannya guna menghindari adanya aksi main hakim sendiri. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Praya Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (SR)






