KOTA BIMA—Bisnis haram AR alias Joba (25) akhirnya terhenti. Terduga pengedar narkoba di wilayah Rasabae Barat (Rasbar) ini ditangkap, setelah Timsus Polsek Rasbar Polres Bima melakukan penggrebekan di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, timsus menemukan barang bukti 4 poket narkotika jenis shabu-shabu, bong (alat hisap), handphone dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, menyebutkan, terduga ditangkap Timsus Polsek Rasbar, Senin sore, di rumahnya Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penangkapan AR alias Joba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap bertransaksi narkoba di rumahnya. Berdasar informasi tersebut, lanjut AKP Suhatta, Timsus menggerebek kediamannya. “Di kamarnya tim menemukan barang bukti narkoba,” kata Suhatta.
Selanjutnya terduga dan barang bukti diserahkan ke Satian Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (SR)






