Samawarea.com (15 September 2021)
SUMBAWA BARAT–Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Sumbawa Barat, memberikan tugas tambahan terhadap juru pungut yang sudah ditetapkan di desa untuk menagih para penunggak pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Itu dilakukan karena potensi pendapatan dari dana bagi hasil yang bersumber dari dua sektor tersebut bisa lebih optimal.
“Mereka yang kita tugaskan adalah juru pungut PBB dan kita berikan tugas tambahan untuk menggarap dua potensi tersebut,” sebut Kepala BPAD Muhammad Yusuf, S.Ip kepada Samawarea.com, Rabu (15/9).
Ia juga memastikan akan memberikan insentif dari tugas tambahan tersebut. Para juru pungut nantinya akan berkolaborasi dengan Samsat untuk melakukan penagihan. Harapannya dengan pola demikian, potensi pendapatan yang masih cukup tinggi bisa tertagih secara maksimal.
Pihaknya juga memberikan target khusus bagi para juru pungut, untuk bisa mendata jumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Karena jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat datang membayar sendiri diyakini tidak akan maksimal.
“Sengaja kita pasang mereka (juru pungut), untuk bisa maksimal menagih mereka yang belum membayar pajak, jika hanya mengandalkan kesadaran sendiri tidak bisa optimal,” ungkapnya.
Khusus untuk kendaraan operasional dinas, Yusuf menargetkan dalam waktu dekat akan segera menggelar apel kendaraan. Karena untuk saat ini masih ada kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Apalagi anggaran untuk pembayaran pajaknya sudah dianggarkan di masing-masing SKPD. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar.
Karena itu apel ini menjadi cara jitu untuk mendata kendaraan yang menjadi aset daerah termasuk mengetahui kondisinya di lapangan. “Kita sengaja lakukan apel untuk kita tau kondisi kendaraan yang kita miliki sekaligus memastikan kendaraan tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah,” tukasnya. (HEN/SR)






