Angkut Tiga Ekor Sapi Kepergok Pemilik, Dua Terduga Dibekuk

oleh -323 Dilihat

samawarea.com (3 Desember 2021)

DOMPU—Dua orang yang diduga pencurian tiga ekor sapi dibekuk jajaran Polsek Hu’u Polres Dompu, Jumat (3/12). Keduanya berinisial NS (55) asal Desa Sawe dan MH (38) warga Desa Adu Kecamatan Hu’u. Tiga ekor sapi ini milik Dahyar (48) warga Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki menuturkan, pencurian ternak yang terjadi di Kecamatan Hu’u berawal dari kehilangan tiga ekor ternak milik korban yang berada di Lapangan Marada, dan telah dilaporkan ke Polsek.

Kasus ini terungkap saat sebuah mobil pick-up DK 8672 WD yang dikemudikan MH mengangkut 3 ekor sapi. Saat keluar dari TKP menuju jalan raya, langsung dicegat korban. Kepada MH, korban mengatakan bahwa ternak yang diangkut itu adalah miliknya. MH menjawab kalau dia diminta oleh NS mengantarkan sapi itu ke rumah. Korban bersama warga pun menggiring MH ke Polsek Hu’u.

Kepada polisi, MH mengaku sebelumnya dihubungi NS via telepon seluler memintanya mengangkut sapi dari TKP lalu mengantarkan ke rumahnya di Desa Sawe. MH pun berangkat dan mengangkut sapi tersebut. MH baru mengetahui jika sapi itu bukan milik NS saat dicegat korban. “Berdasarkan keterangan ini anggota Polsek langsung mengamankan NS,” kata Marzuki.

Untuk kepentingan penyidikan, MH dan NS serta 3 ekor sapi dan satu unit mobil pick-up telah diamankan. Terhadap tindakannya, MH dan NS disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *