Judi Online, 2 Wanita dan 3 Pria Ditangkap  

oleh -89 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (1 November 2021)

Sebanyak 5 orang penjudi online dibekuk Satuan Reskrim Polres Bima Kota. Mereka diangkut dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Senin (1/11) siang saat jumpa wartawan di Mako Polres setempat, menyebutkan, bahwa kelima penjudi ini berinisial SA (50) IRT asal Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, DN (31) wanita dan ID (46) pria–keduanya asal Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Kemudian, RS (26) pemuda asal Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota  dan AS (47) warga Lingkungan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Dari tangan para terduga ini diamankan barang bukti, uang Rp 1.301 juta, 5 buah handphone, 4 buah kartu ATM, 8 buah buku rekapan togel, 3 lembar struk deposit dan 3 buah dompet.

Baca Juga  Berkeliaran di Jalan, DPO Narkoba Ditangkap 

Pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas perjudian apapun yang sangat meresahkan masyarakat seperti perjudian online, perjudian kartu, perjudian sabung ayam dan semacamnya. ”Karena perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri,” kata Kapolres mengingatkan.

Apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian Kapolres meminta, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *