DPRD Sumbawa Menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib  

oleh -464 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 November 2021)

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Menjadi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Persetujuan penetapan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumbawa, H. Amri S.Sos., M.Si dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/11).

Dalam penyampaiannya, Haji Amri—sapaan Sekwan, mengatakan, persetujuan penetapan peraturan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas,

produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Penetapan ini juga untuk menindaklanjuti adanya perubahan struktur dan susunan organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. DPRD perlu melakukan penyesuaian

terhadap Pembidangan Urusan dan Mitra Kerja Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, maka Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa dilakukan perubahan. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 9 November 2021,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *