Penyelundupan Satu Drum Tuak dan 100 Botol Brem Digagalkan Polisi

oleh -493 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (8 Oktober 2021)

Kepolisian kawasan pelabuhan laut Tano Kabupaten Sumbawa Barat kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras), Kamis (7/10) sore pukul 16.00 Wita. Ratusan botol miras jenis brem dan satu drum tuak, diamankan saat dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan pengecekan semua kendaraan yang melintas di kawasan Pelabuhan Poto Tano.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK., M.IP melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipimpin langsung Kapolsek KP3 Tano IPDA Nurlana bersama anggotanya.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap Bus Sinar Rejeki, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano berhasil menemukan 5 dos brem berisi 100 botol ukuran 600 mil, dan Bus Mulya Sejati ditemukan minuman keras berjenis tuak lebih dari drum yakni sebanyak 160 botol berukuran 1,5 liter atau sekitar 240 liter lebih,” ungkapnya.

Kedua sopir bus, FF (28) dan MK (25)—keduanya asal Dompu, diamankan untuk dimintai keterangannya. Kepada polisi, keduanya mengaku tidak mengetahui pemilik miras tersebut, karena dititip oleh orang tak dikenal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPDA Nurlana menjelaskan, bahwa miras merupakan salah satu penyakit masyarakat karena pengaruh mengonsumsi miras selain merusak kesehatan juga membuat orang hilang kesadaran (mabuk) dan berpotensi timbulnya gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan keributan.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini selain sasaran miras juga kami melakukan pencegahan peredaran Narkoba, senjata api, bahan peledak atau barang-barang ilegal tanpa memiliki dokumen sah yang keluar masuk melalui Pelabuhan Poto Tano,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *