Dirut PT BPR Ramot Ganda Lobar Digelandang ke Kejaksaan

oleh -239 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7 Oktober 2021)

Direktur Utama PT BPR Ramot Ganda, Narmada Lombok Barat, BSU yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan, digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (7/10).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kepada tim jaksa penyidik didampingi tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung yang sekaligus ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Drs. Yusuf, SH dalam releasenya, mengatakan, tersangka BSU diduga melakukan tindak pidana perbankan di PT BPR Ramot Ganda pada tahun 2010 sampai dengan 2019. Tersangka selaku Direktur Utama PT BPR setempat dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undang lainnya atau dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dengan cara memerintahkan pegawai PT. BPR Ramot Ganda Kantor Pusat beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 15 Narmada Lombok Barat, dan PT BPR Ramot Ganda Kantor Cabang Selong untuk melakukan penambahan biaya pemotongan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Rombong Dikuras Maling, Penjual Rokok Berhenti Berdagang

Selanjutnya potongan itu digunakan untuk membayarkan talangan angsuran debitur yang menunggak dengan tujuan memperbaiki laporan kinerja keuangan BPR. Akibat perbuatan tersangka dari penerapan kebijakan yang tidak benar, jumlah dana yang dapat dikumpulkan sebesar Rp. 1.133.794.250.

Terhadap perbuatan tersebut tersangka diduga melanggar pidana kesatu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan atau kedua Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan pengecekan barang bukti, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram. (SR)

 

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *