SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Mei 2024) – Dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat Nyonya Lusi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (15/5). Sidang perdana yang dipimpin John Michel Leuwol SH ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Rika Ekayanti SH dan Dhieka Perdana Citra Utami SH menyebutkan, dugaan penggelapan ini berawal dari hubungan perkawinan Ang San San dengan (Alm) Slamet Riady Kuantanaya pada 8 Desember 2006.
Dari hasil perkawinan ini tidak memiliki anak dan mengangkat anak bernama Veronika Anastasya Mercedes yang merupakan anak kandung dari Ang San San dari hasil perkawinan sebelumnya. Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris bahwa Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal.
Pada tanggal 27 Oktober 2014, Ang San San dan (Alm) Slamet Riady Kuantanaya sepakat mendirikan CV dengan nama CV Sumber Elektronik yang bergerak dibidang perdagangan barang barang elektronik. Tepat, 9 Januari 2020, Ang San San dan Slamet Riady Kuantanaya bercerai.
Setahun kemudian, 6 Mei 2021, Slamet Riyadi meninggal dunia. Setelah itu Ang San San meninggalkan usaha dan asset yang berada di dalam Toko Sumber Elektronik berupa barang elektronik berbagai jenis, mobil Pick up Suzuki warna putih merah EA 8240 A, mobil Daihatsu Xenia warna biru muda DR 1335 AJ dan sepeda motor Honda Scopy warna putih EA 5109 AF. Semuanya diakui milik Ang San San yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh terdakwa (Nyonya Lusi) tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada Ang San San.
Terdakwa sempat membuka toko dan menjual barang elektronik, yang hasilnya tidak disetorkan kepada Ang San San. Demikian dengan barang elektronik berupa kulkas, mesin cuci, speaker dan barang elektronik lainnya yang berada di dalam Toko Sumber Elektronik, dipindahkan sebagian di Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dan Gudang Harapan Baru milik terdakwa.
Karena itu Ang San San keberatan dan telah dirugikan sebagaimana hasil Laporan Auditor Independen Pemeriksaan Investigatif atas Transaksi Pembelian dan Penjualan Barang CV Sumber Elektronik periode 1 Juni 2021–28 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas. Yakni Rp 30.000.000 dari uang tunai milik CV Sumber Elektronik, Rp.16.097.000 dari pengambilan 7 unit barang milik Toko Sumber Elektronik, dan Rp. 2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.
“Atau setidak-tidaknya saksi korban Ang San San mengalami kerugian sekitar Rp.46.097.000,- (empat puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” sebut JPU Rika Ekayanti SH, seraya menambahkan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Lengkap
Menanggapi dakwaan JPU, Nyonya Lusi melalui Tim Kuasa Hukum, Safran, SH., MH didampingi Adhar, SH., MH, menegaskan akan menyampaikan eksepsi. Pasalnya, materi dakwaan yang disampaikan JPU tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 yang seharusnya menjelaskan secara cermat dan lengkap. “Kami melihat dakwaan tadi tidak diuraikan secara lengkap termasuk tempos dan locus serta perbuatan pidana apa yang dilakukan,” ujarnya.
Ketika dalam dakwaan disebutkan ada kerugian, Safran bertanya jumlahnya berapa dan model barangnya seperti apa. “Ini yang kita minta kepada majelis hakim untuk melakukan eksepsi agar kita menemukan benar-benar peristiwa hukum apa yang terjadi dalam kasus ini,” tandasnya.
Safran meyakini dengan bukti yang dimiliki, kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwakan JPU. “Nanti kami buktikan, intinya klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan,” pungkasnya. (SR)