Buat Bising, Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Polisi

oleh -310 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 September 2021)

Kali ini, dalam Operasi Patuh Rinjani 2021, jajaran Polres Sumbawa mengamankan 21 unit sepeda motor. Puluhan sepeda motor yang terjaring di sepanjang Jalan Garuda ini sebagian besar menggunakan knalpot brong (bising) dan berpotensi digunakan untuk balap liar.

Para pengendaranya dinyatakan melanggar aturan UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009, dan sepeda motor tersebut diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Sumbawa guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dalam keterangan persnya mengatakan, kegiatan malam tersebut menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas yang mengganggu pengendara dan kenyamanan warga lainnya.

“Kami sering menerima keluhan dari masyarakat, terkait pengendara yang menggunakan knalpot brong, suaranya bising mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” kata Sumardi.

Penggunaan knalpot brong (bising), balap liar, dan bukan pada peruntukannya ini menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani. Namun demikian dalam mengambil tindakan, pihaknya tetap mengedepankan persuasif dan humanis. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *