Bisnis Shabu, Seorang Sopir Ditangkap

oleh -243 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (26 September 2021)

Seorang sopir berinisial HM dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara), Sabtu (25/9) malam. Penangkapan terhadap pria asal Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara ini karena dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan SH, Minggu (26/9), membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, tim menemukan beberapa klip shabu seberat 2,25 gram, uang tunai Rp 1.293.000 dan 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap.

Untuk proses selanjutnya, terduga menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan. Dia dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *