Sedang Transaksi, Pengedar ini Dicokok

oleh -491 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (23 Agustus 2021)

Peredaran narkoba di wilayah Polres Dompu berhasil dicegah Satres Narkoba setempat, Minggu (22/8). Seorang pengedar berinisial AS (19) warga Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja ini dibekuk saat bertransaksi di sebuah baruga pinggir jalan Desa Madaprama, Kecamatan Woja. Dari tangannya diamankan 6 gulung narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH, Minggu (22/8) membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba. Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Madaprama. Informasi itu menyebutkan ciri-ciri pengedarnya. Menindaklanjuti informasi ini, tim yang dipimpinnya meluncur ke TKP.

Setelah memastikannya, tim meringkus seorang pemuda di baruga pinggir jalan. Saat ditangkap, terduga ini sempat membuang barang bukti. Namun upaya tersebut tak berhasil karena diketahui petugas. Selain 6 gulung shabu, tim mengamankan HP dan tiga klip transparan. Selanjutnya terduga digelandang ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *