Sabung Ayam di Desa Nijang Dibubarkan Polisi, Penjudi Kabur

oleh -339 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Agustus 2021)

Perjudian sabung ayam masih saja dilakukan oknum masyarakat. Kali ini sabung ayam itu digelar di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwis, Sumbawa. Mendapat laporan, Unit Samapta Polres Sumbawa bersama Polsek Kota meluncur ke lokasi membubarkan praktek perjudian tersebut, Minggu (1/8) pukul 12.00 Wita.

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos, Senin (2/8) mengatakan, pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering berlangsungnya judi sabung ayam. Laporan itu langsung direspon piket Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi.

Melihat polisi datang, para pelaku lari tunggang langgang. Tak satupun pelaku berhasil ditangkap mengingat lokasi sabung ayam sulit dijangkau dan masuk ke perkebunan warga.

Polisi hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut. Polisi juga membongkar arena judi ayam.

“Kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui informasi adanya aksi judi sabung ayam. Selain praktek ini merupakan tindak pidana, juga upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19,” himbau Sumardi. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *