MATARAM, samawarea.com (2 Agustus 2021)
Tak ada kata kapok bagi ABD alias Dolah (35). Residivis curanmor yang tiga kali keluar masuk penjara, kembali diringkus karena melakukan kasus yang sama. Untuk kali ini, ABD bersama seorang rekannya yang masih buron, beraksi di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari tangannya diamankan sepeda motor jenis Beat DR 3557 CN, sebuah kunci letter T dan anak kunci letter T. Selain itu ditemukan berbagai plat nomor serta BPKB.
Penangkapan terhadap Dolah hasil kerjasama Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Puma Polres Lombok Tengah. “ABD ini, merupakan seorang Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK., didampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni SH., Senin (2/8).
Kadek Adi mengatakan pasca keluar penjara Dolah diajak rekannya berinisial AG melakukan aksi pencurian tersebut dengan mencari lokasi aman dan sepi. Salah satunya di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kota Mataram. “Di sana kedua pelaku menjalankan aksinya, Dolah berperan sebagai eksekutor dan AG sebagai joki,” sebut Kadek Adi.
Dalam menjalankan aksinya, ABD mencuri motor menggunakan kunci T dengan cara memasukkannya ke dalam lubang kuncian dan memutarnya ke arah kanan dengan 2 kali putaran. Putaran pertama untuk merusak kunci stang, sementara putaran kedua menghidupkan sepeda motor.
Selanjutnya sepeda motor yang dicuri dibawa ke rumah AS di Lombok Tengah dan dijual seharga Rp 1,8 juta. AS juga ikut diamankan sebagai penadah dan akan menjalani pemeriksaan di Polres Loteng. Sementara Dolah ditangani Polres Kota Mataram. Dia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (SR)






