SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Agustus 2021)
Pemakaman pasien positif covid di Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/8) siang tadi sempat heboh. Pasalnya, keluarga menolak memakamkan pasien tersebut menggunakan peti mati. Bahkan peti mati yang sebelumnya digunakan untuk menempatkan jenazah, dibakar.
Saat di lokasi pemakaman, tak satupun anggota Satpol PP yang biasanya bertugas untuk memakamkan jenazah terlihat hadir. Jenazah tanpa peti ditangani keluarganya sendiri, meski menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sekda Sumbawa selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM yang ditemui samawarea.com di ruang kerjanya, Selasa (24/8), mengakui adanya pembakaran peti jenazah pasien positif covid maupun pemakanan pasien covid dilakukan keluarga sendiri.
Ini berawal dari meninggalnya salah satu pasien terkonfirmasi positif covid asal Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, Selasa (24/8) dinihari pukul 02.00 Wita di RSUD Sering. Proses pemulasaran jenazahnya sudah dilakukan dengan protokol kesehatan.
Pada saat menjelang proses pemakaman sekitar pukul 09.30 Wita, pihak Puskesmas Moyo Hulu sudah memberikan edukasi kepada pihak keluarga agar proses pemakamannya dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun keluarga bersikeras untuk memakamkan jenazah tersebut.
Karena itu Puskesmas memfasilitasi untuk menyiapkan APD yaitu sebanyak 6 buah yang dipakai oleh pihak keluarga yang memakamkan jenazah tersebut. Awalnya jenazah berada di dalam peti. Keluarga menolak menggunakan peti karena kesulitan memasukkan jenazah ke dalam liar kubur.
Keluarga pun mengeluarkan jenazah dari peti lalu dikuburkan tanpa peti. Setelah penguburan, peti jenazah beserta APD yang digunakan keluarga yang menguburkan jenazah dibakar. “Jadi bukan dibakar karena marah dengan petugas kesehatan, tapi karena peti itu sudah tidak bisa digunakan lagi, lalu dimusnahkan bersama APD dengan cara dibakar,” jelas Haji Bas—sapaan Sekda didampingi Syarifah S.Sos., M.Si, Kabid Linmas Satpol PP Sumbawa.
Namun demikian, Haji Bas menyesalkan tindakan keluarga dalam pemakaman tersebut. Sebab itu dilakukan tidak sesuai prosedur penanganan pasien covid. Karenanya, keenam keluarga yang memakamkan jenazah akan dilakukan test rapid antigen dan diminta untuk mengisolasi diri.
Ditambahkan Syarifah, ketidakhadiran Pol PP dalam, pemakaman pasien tersebut karena keluarga menolak untuk dimakamkan secara prosedur covid. Sebab keluarga tetap memaksa pemakaman dilakukan tanpa peti. Ketika alasannya liang kubur sempit, tentunya tidak harus dimakamkan di lokasi tersebut. Atau bisa juga melebarkan sedikit liang kubur agar peti bisa masuk, sebagaimana yang pernah dilakukan Tim Satpol PP saat pemakaman jenazah pasien covid. “Karena tidak procedural, kami tidak hadir untuk pemakaman,” ujar Ipok—akrab wanita ini disapa. (SR)






