DOMPU, samawarea.com (21 Agustus 2021)
Tidak semua guru digugu dan ditiru. Seperti dua orang guru yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Jumat (20/8) siang pukul 12.15 Wita. Penangkapan oknum guru berinisial ES (35) perempuan dan AI (35)—keduanya warga Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Woja, Dompu, ini diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH yang dikonfirmasi membenarkan dua orang guru ditangkap. Dari tangannya disita shabu-shabu seberat 2,75 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba dan KBO SatresNarkoba IPDA Agustamin SH, memimpin langsung anggota meluncur ke lokasi. Setelah memastikannya, penggerebekan dilakukan. Kedua oknum guru ini pun ditangkap. Sedangkan pemilik rumah berinisial NA, berhasil kabur. Untuk pengembangan penyidikan tim membawa kedua oknum guru beserta barang bukti ke Polres Dompu. (SR)