Dihalangi Keluarga, Penangkapan Pengedar Shabu Sempat Merepotkan

oleh -287 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (3 Agustus 2021)

Pria lajang berinisial WS (41) dibekuk Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram. Warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap di rumahnya, belum lama ini.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan,” beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK.

Setibanya Tim di lokasi, pintu gerbang posisi terkunci. Sementara terduga mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun berhasil diringkus. “Hasil penggeledahan, kami menemukan shabu seberat 15 gram dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ungkap Yogi.

Kepada polisi, WS mengaku mendapat shabu dari seseorang di kampungnya. Selanjutnya dia menjual kembali seharga Rp 100 ribu—300 ribu per paket.

Selain poketan shabu dan uang tunai, tim menyita barang bukti lainnya berupa alat isap, beberapa kartu ATM dan sejumlah alat komunikasi.

Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga. Upaya keluarga ini membuat tim kerepotan. Namun berkat kesigapan, Tim berhasil lakukan evakuasi.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Besok akan kami cek urine, jika terbukti positif, akan kami terapkan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009,” tutup Kasat Yogi. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *