MATARAM, samawarea.com (18 Agustus 2021)
Baru dua hari menjual togel, seorang bandar berinisial D (47) ditangkap jajaran Polresta Mataram. Dari tangan warga Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram ini polisi menyita 3 buku nota kertas kosong, 4 lembar nota bertuliskan angka nomor togel pembeli dan sejumlah uang tunai dari hasil penjualan togel.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, Rabu (18/8).
Penangkapan bandar judi togel itu ungkap Kompol Kadek Adi, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka menyediakan tempat dan menjual togel. Mulanya tersangka mengelak. Tapi ketika polisi menemukan barang bukti, tersangka tak bisa berkelit.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua hari menjual togel. Meski demikian, polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Terhadap perbuatannya, D dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (SR)






