Pejambret ini Ditangkap Setelah Dipancing Bertransaksi

oleh -81 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2021)

Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cakranegara, berhasil membekuk tersangka pejambretan berinisial IJ alias Edi (46) asal Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram. Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini dicokok setelah dipancing untuk melakukan transaksi.

Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK, belum lama ini menuturkan, kasus penjambretan ini terjadi 8 Mei 2021 lalu. Saat itu korban Kelsia Anggita Prameswari (12) tengah berjalan bersama Ni Ketut Trisna Wirantini (39) di Lingkungan Turide, Sandubaya, Kota Mataram.

Tanpa diduga tersangka datang lalu merampas tas sekolah milik korban yang dalam posisi dijinjing. Selanjutnya tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor. Kedua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Cakranegara.

Baca Juga  Kades Poto Diserang, Kantor Desa Dirusak Massa

Berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Polsek Cakranegara melakukan tracking IMEI HP korban dan menemukannya dalam penguasaan Azwar. Melalui Azwar inilah, Tim Opsnal memancing tersangka dengan ajakan transaksi di wilayah Kopang, Lombok Tengah.

Upaya ini berhasil, karena saat tersangka muncul langsung diciduk. Atas peristiwa penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta. Sedangkan tersangka terancam pasal 365 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Tersangka sudah kami interogasi dan saat ini kami tahan di Rutan Polsek Cakranegara,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *