MATARAM, samawarea.com (30 Juli 2021)
Sebuah rumah di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, digrebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, Kamis (29/7) dinihari kemarin pukul 01.30 Wita. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan pabrik oplosan pil ekstasi.
“Selama ini kami sudah monitor sehubungan dengan home industri yakni pabrik yang diduga pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Dari penggrebekan ini, Tim menangkap terduga berinisial FD alias Abah (33) sebagai pemilik sekaligus peracik yang diduga pil ekstasi berbagai macam logo. Penangkapan Abah merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemuda bernisial JI alias Bokir (33) dan YA (31), keduanya warga Cakranegara, yang ditangkap di 2 TKP berbeda di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, pukul 00.00 Wita.
Dari rumah Abah, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan butir yang diduga pil ekstasi berbagai macam logo dan warna siap edar. “Kami juga mendapati 2 buah wadah berisikan serangkaian alat untuk membuat Pil yang diduga ekstasi dan 1 buah wadah kecil berisikan bubuk warna putih yang diduga sebagai campuran untuk membuat Pil,” beber Yogi.
Saat dikonfirmasi di TKP, Abah mengakui pilnya dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam. Ia menjual kepada pelanggannya sebesar Rp 50 ribu per butir. Biasanya pelanggannya memasok dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Dia membuat pil ekstasi oplosannya dengan cara mencampur tepung kanji, buah mahoni serta pewarna makanan. “Pilnya tidak memiliki efek apa-apa, makanya saya sering dikomplin oleh pelanggan,” ujarnya.
Setelah penggeledahan rumah Abah, Tim menemukan petunjuk ke sebuah rumah perkampungan yang berlokasi di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan 2 orang berinisial AIC (31) dan AB (23) berikut 2 poket shabu.
Hasil penelusuran dari masing-masing 4 TKP, ditemukan shabu dengan berat bruto 9,78 gram. Selain itu polisi menyita beberapa alat komunikasi, uang tunai, alat hisap, kartu atm, puluhan diduga pil ekstasi, serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.
Sementara kelima terduga sudah digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga disangkakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (SR)






