MATARAM, samawarea.com (12 Juli 2021)
Satuan Resnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar penjualan shabu dengan sistem gerai ATM di Abian Tubuh, Mataram, beberapa waktu lalu. Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus.
“Sistem penjualan gerai ATM itu cara pengedar untuk mengelabui polisi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM, Senin (12/7).
Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM. Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual shabu dengan sistem gerai ATM. “Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah bisnisnya,” jelasnya.
Pintu gerbang dilengkapi dengan kamera kecil. Juga lubang kecil untuk meletakkan shabu dan uang yang dibuat secara terpisah. ”Kamera kecil itu untuk memantau orang yang akan membeli shabu,” bebernya.
Dari lubang kecil yang dibuat untuk memasukkan uang. Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima shabu sesuai harga. “Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil shabu lewat lubang kecil itu,” imbuhnya.
Namun cara itu akhirnya terbongkar setelah polisi menjadi under cover buy. “Tim pura-pura membeli shabu,” ujarnya.
Setelah diketahui memiliki shabu, polisi menggerebek rumah KS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 45 poket shabu siap edar. Harga per poketnya bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
Selain itu, Polisi juga menemukan uang Rp 3,8 juta beserta timbangan elektronik. ”Uang itu hasil dari penjualan shabu,” sebutnya.
Kelima orang yang diamankan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita jerat menggunakan pasal 127 karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan shabu,” ungkapnya. (SR)






